Breaking News

Problem Hukum Kebijakan Amnesti Prabowo

 


Presiden Prabowo berencana mengeluarkan kebijakan amnesti dan abolisi terhadap 44.000 narapidana dengan berbagai kategori, yakni napi narkoba nonpengedar, napi pencemaran nama baik kepala negara terkait UU ITE, dan napi dengan kategori lainnya. Lantas, bagaimana dasar hukum penggunaan kewenangan penerbitan kebijakan amnesti dan abolisi ini jika dikaitkan dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi? Apakah UU tersebut masih dianggap layak sebagai ketentuan pelaksana dari kewenangan presiden dalam menerbitkan amnesti? Apa yang menjadi problem yuridis dari UU Darurat No. 11 Tahun 1954? Simak ulasannya di video kali ini!

Jangan lupa untuk like, share, dan subscribe Channel NALAR HUKUM http://www.youtube.com/@nalarhukumkritis agar Anda tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya!

#Amnesti #Abolisi #Hukum #Prabowo #AmnestiPrabowo #ilmuhukum

Tidak ada komentar