Banjir bisa datang kapan saja dan mengancam kendaraan Anda. Salah satu masalah terbesar yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan adalah kerusakan kendaraan akibat terendam banjir. Apakah kendaraan yang rusak akibat banjir dapat diklaim oleh pemegang polis asuransi mobil? Di video ini, kita akan membahas secara lengkap apakah asuransi mobil akan mengganti kerugian akibat banjir dan apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Jika Anda tinggal di daerah rawan banjir atau baru saja mengalami kerusakan kendaraan akibat banjir, video ini akan memberikan informasi penting tentang cara mengajukan klaim asuransi dan hak-hak Anda sebagai pemegang polis.
👉 Jangan lupa untuk LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE Channel NALAR HUKUM https://www.youtube.com/@nalarhukumkritisagar Anda tidak ketinggalan informasi seputar hukum di video lainnya!
🔔 Aktifkan notifikasi agar selalu mendapatkan update video terbaru dari kami!
#banjir#polis#asuransimobil#hukum#ilmuhukum
Kendaraan Rusak Akibat Terendam Banjir, Apakah Dapat Diklaim Pemegang Polis? | NALAR HUKUM EPS. #14
Reviewed by Pardo
on
April 11, 2025
Rating: 5
Tidak ada komentar
Posting Komentar