PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex jatuh pailit melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, dimana MA menolak permohonan kasasi Sritex pada tanggal 18 Desember 2024. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024 melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg Jo. Nomor 12/Pdt.Sus/PKPU/ 2021/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Sritex dinyatakan pailit. Lantas, bagaimana nasib karyawan apabila perusahaan dimana dia bekerja mengalami pailit? Apa saja hak-hak karyawan yang wajib ditanggung oleh perusahaan yang mengalami kepailitan? Simak ulasannya pada video ini.
Jangan lupa untuk like, share, dan subscribe Channel NALAR HUKUM http://www.youtube.com/@nalarhukumkritis agar Anda tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya!
#sritex #sritexpailit #pailit #karyawan #buruh #ketenagakerjaan #kepailitan #hukum #ilmuhukum
Tidak ada komentar
Posting Komentar