Breaking News

Beli Kapal Tua Dengan Harga Baru, Eks Dewan Direksi ASDP Ditahan


 

Pembelian kapal yang dilakukan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT. Jembatan Nusantara yang telah diakuisisi ternyata menimbulkan kerugian negara sehingga atas tindakan tersebut, KPK melakukan penetapan tersangka terhadap empat orang, dimana 3 orang berasal dari PT. ASDP dan 1 orang dari PT. JN. Penahanan terhadap 3 tersangka telah dilakukan pada 13 Februari 2025. Bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi PT. ASDP dalam pembelian 11 kapal dari PT. Jembatan Nusantara (PT. JN)? Simak ulasannya di video ini.

Tidak ada komentar